MATATELINGA,Mandailing Natal : Sudah lebih dari satu bulan sejak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meneruskan laporan dugaan pengelolaan limbah medis ilegal ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina). Namun hingga kini, Gerakan Pantau Keuangan Negara (GPKN) menyayangkan belum adanya progres lapangan yang signifikan.
Muhammad Rezki Lubis dari GPKN menyatakan bahwa belum ada kabar atau tindak lanjut yang diterima pihaknya dari Kejari Madina terkait penyelidikan. Menurutnya, ini adalah persoalan serius yang menyangkut kesehatan masyarakat dan lingkungan.
"Kami belum menerima kabar apapun dari Kejari Mandailing Natal. Padahal, laporan kami sudah diteruskan secara resmi oleh Kejati Sumut. Ini menyangkut isu serius soal limbah medis dan kesehatan masyarakat, seharusnya penanganannya transparan," tegas Rezki saat diwawancarai, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Adhyaksa Peduli Kejari Mandailing Natal Dukung Pembangunan Gereja HKI 1 Janji Matogu Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap awal pengumpulan data dan bahan keterangan.