MATATELINGA, Tebingtinggi: Mantan penghuni lembaga pemasyarakatan kasus narkotika pada tahun 2019, kini kembali terali besi drengan kasus yang sama. Arif sebutannya, kedapatan mengantongi narkotila jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket seberat 0,29 gram beserta uang tunai sebanyak 375.000 di duga hasil jual beli barang haram tersebut oleh Polisi.
Tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi menangkapanya seputaran di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada Sabtu siang (05/07/2025) pekan lalu.
Baca Juga: Sedang Duduk di Bawang Putih Polisi Datang, Langsung di Giring ke Sel Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap gerak gerik pelaku. Guna menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat berada dipinggir jalan.