MATATELINGA,Pematangsiantar : Wali Kota Wesly Silalahi Rapat Paripurna VI Tahun Anggaran (TA) 2025 terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Pematangsiantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, Senin (14/07/2025).
Penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pematangsiantar TA 2024 merupakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dari substansi pasal itu disimpulkan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada efisiensinya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat. Hal ini juga sekaligus merupakan wadah evaluasi penilaian kinerja pemerintahan untuk periode satu tahun anggaran," katanya.
Baca Juga: Wali Kota Wesly Menerima Pokir Hasil Reses DPRD Kota Pematangsiantar Dijelaskan Wesly, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kinerja perekenomian Kota Pematangsiantar menunjukkan terjadinya peningkatan. Hal ini terlihat dari makin meningkatnya nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Pematangsiantar.