MATATELINGA,Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menuding tindakan PT Kawasan Industri Medan (KIM) terhadap masyarakat yang berdomisili di Jl Mangan Gg Tembusan, lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli tidak manusiawi. Tindakan pendirian pagar tembok keliling dengan tertutupnya akses keluar masuk rumah warga merupakan melanggar HAM dan sebuah intimidasi atau teror.
"PT KIM jangan arogan, terlepas dari masalah alas hak kepemilikan lahan yang ditempati warga. Tetapi dengan penutupan akses keluar masuk dengan mendirikan tembok pagar sehingga rumah warga terkurung merupakan tindakan yang tidak bisa ditolelir," ujar Paul Simanjuntak kepada wartawan saat meninjau pemukiman warga yang terkurung dengan pendirian tembok permanen sepanjang 200 meter dengan tinggi 3 meter, Selasa (15/7/2025).
Melihat kondisi tersebut Paul pun mengaku prihatin, dan kuatir bila hujan turun deras akan banjir dan pemukiman warga yang ditempati sekitar 13 KK tenggelam. "Bila terjadi musibah terhadap warga, pihak PT KIM harus tanggungjawab," tandas Paul Simanjuntak asal politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Edwin Sugesti Nasution : Pendirian Tembok Pagar Milik PT KIM di Mabar Harus Miliki Izin Ditambahkan Paul, sepatutnya pihak PT KIM dapat menyelesaikan masalah dengan azas kepatutan dan kemanusiaan. "Kita minta PT KIM dapat menyelesaikan dengan humanis dengan mempertimbangkan segala hal. Bukan intimidasi atau teror," paparnya.