MATATELINGA,Simalungun : Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik, Kepolisian Resor Simalungun menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Pengadilan Negeri Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun pada Rabu (16/7/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan Km.4, Marihat Baris, Kecamatan Siantar.
Kepala Kepolisian Resor Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi menjelaskan pentingnya kerjasama ini dalam mewujudkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan efektif.
"Penandatanganan MOU ETLE ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan sistem digital ini, kami dapat memantau pelanggaran secara real-time dan memberikan efek jera yang lebih optimal," ujar AKBP Marganda Aritonang dengan penuh keyakinan.
Baca Juga: Bupati Simalungun Bantu Kursi Roda untuk Jayaman Rajagukguk