MATATELINGA,Deliserdang : Oknum pengacara hendak mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Deli Serdang diteriaki pengunjung sidang, "komplotan" penipu. Situasi ruang sidangpun menjadi perhatian para pengunjung sidang lainnya, Rabu (16/7/2025).
Akibatnya, oknum pengacara yang bertindak selaku kuasa hukum dari pihak penggugat tidak jadi mengikuti sidang yang seyogiannya beragendakan penyampaian pembuktian. Oknum pengacara berinisial LH itupun memilih pulang dengan menumpang becak bermotor.
Diluar gedung Pengadilan Negeri Deli Serdang, oknum pengacara yang berpenampilan necis mengenakan dasi stelan kemeja kuning dipadu celana bercorak coklat itu terlihat sempat kebingungan.
Baca Juga: Polemik Selesai, Siswa SMP Negeri 2 Galang Sampaikan Terima Kasih ke Bupati dan Gubernur Usut punya usut ternyata kedua pria yang meneriaki oknum pengacara itu bernama Sumardi alias Mondo dan Selamat. Mereka mengaku korban penipuan dari rekan satu tim oknum pengacara tersebut, inisial RH.
"Kau ngapaian kesini, mana temanmu si Ru…, apakah kau sekongkol dengan dia menipu kami. Penipu..penipu," teriak mereka.
Sumardi alias Mondo dan Selamat mengaku telah ditipu RH ratusan juta rupiah. "Dia (RH) bilang kami hanya divonis 3 bulan dan bebas. Dia minta uang sama kami untuk biaya mengurus di pengadilan," kata mereka.
Sumardi alias Mondo mengaku terpaksa menjual rumah dan mobilnya, sedangkan Selamat mengaku menggadaikan rumahnya.
"Saya dan keluarga terpaksa menyewa rumah karena tidak ada lagi rumah," aku Mondo, ditimpali Selamat, harus membayar bunga dari pinjaman setiap bulan.
Mereka mengaku, masing-masing mendapat vonis 6 bulan penjara dan menjalanani hukuman di Lapas Pancurbatu.
Keduanya bercerita, dihukum 6 bulan penjara karena merusak pagar dilahan seluas 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang. Mereka dilaporkan pemilik lahan bernama Albert pada Tahun 2024 lalu.