MATATELINGA, Gunungsitoli:Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus menerima uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 200.000.000 yang kemudian dititip ke rekening Mandiri RPL Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (16/7/2025).
Menurut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, SH,MH uang pengembalian tersebut berasal dari tersangka ISZ atas dugaa korupsi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang Dikelola Oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Dinas Pariwisata dan KORMI Senam Pagi Bersama ASN Pemko Pematangsiantar