MATATELINGA,Mandailing Natal : Aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Pantau Keuangan Negara (GPKN) di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis, 17 Juli 2025, berlangsung selama lebih dari satu jam. Massa aksi mendesak Kepala Inspektorat untuk memberikan penjelasan tertulis terkait realisasi anggaran perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2024.
Tuntutan ini sebelumnya telah diajukan secara resmi melalui surat tertanggal 2 Juni 2025, namun hingga aksi berlangsung, belum mendapat jawaban. GPKN menegaskan bahwa permintaan mereka dilindungi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi lainnya yang menjamin hak publik atas informasi penggunaan anggaran negara.
Namun, saat perwakilan GPKN melakukan dialog langsung, suasana menjadi tegang. Kepala Inspektorat menyatakan tidak berkewajiban memberi penjelasan secara tertulis, dan menyarankan GPKN melaporkan ke Komisi Informasi, BPK, atau lembaga negara lain.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Terima Uang Pengembalian Rp200 Juta dari Dugaan Korupsi Disparbud Nias Utara TA 2022 "Silakan tuntut kami, bawa ke Komisi Informasi, ke BPK, ke mana pun. Kalau kalian merasa ada yang salah, ada prosedurnya," ucapnya berulang kali dalam dialog terbuka.