MATATELINGA, Medan : Kuasa hukum korban pengeroyokan, , mendesak penyidik dan jaksa untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
Menurut kuasa hukum, korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga saat ini hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, bukti-bukti di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan orang lain yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, 14 Desember 2023.
Bahkan, dugaan keterlibatan tersangka-sangka penganiyaan itu semakin dikuatkan oleh pendapat saksi ahli pidana, Prof. Suparji Ahmad yang menegaskan pendapatnya bahwa dalam kasus tersebut unsur pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi.
Baca Juga: Dirlantas Poldasu Jenguk Nenek Korban Laka,Tanggung Jawab Biaya Pengobatan