MATATELINGA, Medan ::Penyidik Polresta Deli Serdang diperiksa Wasidik ( Pengawas Penyelidik) dan Propam Polda Sumatera Utara akibat lambat menangani perkara dugaan kasus pembunuhan yang dilaporkan warga. Dua kasus dugaan pembunuhan itu diantaranya kasus kematian M Ilham warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam dan kasus dugaan pembunuhan pada Ripin alias Achien (23) Warga Kecamatan Perbaungan yang mayatnya ditemukan di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Mardi Sijabat pengacara keluarga Ripin membenarkan bahwa para penyidik Polresta Deli Serdang diperiksa Propam Polda Sumut karena lambat dalam melakukan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap kasus yang dilaporkannya.
" Iya sudah lebih 70 hari kasus dengan LP /A/09/IV/2025/SPKT/ Polresta DS/ Polda Sumut/ tertanggal 30 April 2025 ini tak ada kejelasan. Pada hal pra rekontruksi sudah dilakukan namun tak seorangpun dijadikan tersangka justru beberapa barang bukti dikembalikan ke saksi utama. Polresta Deli Serdang tak mampu mengungkap kasus ini dengan cepat dan banyak kejanggalan," uca Mardi Sijabat. Sabtu, 19/7/2025.
Baca Juga: Dirlantas Poldasu Jenguk Nenek Korban Laka,Tanggung Jawab Biaya Pengobatan Untuk kasus kedua adalah dugaan pembunuhan pada M Ilham, pelajar kelas I SMPN 4 Lubuk Pakam. Lambatnya pengungkapan kasus ini membuat kuasa hukum dari keluarga korban melaporkan juga penyidik ke Polda Sumut. Dan sejumlah penyidik juga dikabarkan menjalani pemeriksaan Wasidik dan Propam.