MATATELINGA, Medan : IK alias Suno (44) yang diburu ini tidak berkutik diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Pemuda warga Jalan Adinegoro itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di Jalan Karantina, Gang Sudi, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
"Dari pemuda itu polisi berhasil menyita barang bukti masing - masing 4 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang tunai Rp 130.
000 dan 1 dompet kecil warna putih, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/7/2025) siang.
Kata dia,, pelaku juga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tiga Warga Laguboti Ditangkap Polres Toba, Ini Kasusnya