MATATELINGA, Medan : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM).
Setelah sebelumnya mengusulkan penutupan tiga THM, kini dua tempat hiburan malam kembali direkomendasikan untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya.
Dua THM yang dimaksud adalah Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara. Penindakan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, dini hari, setelah Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika dan menemukan barang bukti narkoba di dua lokasi tersebut.
Baca Juga: Darwin NunezTtampil Gemilang Saat Liverpool Menggulung Stoke City Di Blue Sky Hotel & KTV, petugas menangkap seorang security, Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, yang mengatur transaksi narkotika. Barang bukti yang ditemukan berupa 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five. Pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung menunjukkan 7 orang positif narkoba. Lokasi kini telah dipasangi police line.