Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
DPRD Medan Akan Gulirkan Dua Ranperda Inisiatif
DPRD Medan

DPRD Medan Akan Gulirkan Dua Ranperda Inisiatif

Admin - Kamis, 04 Desember 2014 19:27 WIB
google
Ilustrasi Logo DPRD
Matatelinga - Medan, Dua ranperda diantaranya Ranperda  Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis (Anjal dan Gepeng) serta Ranperda Pengaturan Dana CSR (Corporate Social Responsibility). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, berencana menggulirkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inistitif DPRD Medan pada Prolegda 2015 mendatang. Pengajuan dua Ranperda inistif ini oleh DPRD Medan bukan tanpa alasan, maraknya anak jalanan, gelandangan dan pengemis nampaknya belum  bisa dituntaskan secara menyeluruh oleh Pemko Medan. Begitu juga dengan CSR perusahaan-perusahaan di Medan juga dinilai belum banyak menyentuh kehidupan masyarakat."Kita sangat serius untuk mengusung Ranperda inisiatif ini dan beberapa fraksi juga sudah sependapat untuk mengusung," jelas Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Muhammad Nasir, saat dikofirmasi wartawan, Kamis (4/12/2014).Diutarakan Nasir, Ranperda Inistiatif ini muncul karena keprihatinan terhadap keberadaan anak-anak dibawah umur yang diekploitasi pihak-pihak tertetu menjadi pengemis. “Kita melihat fakta ini di lapangan  banyak anak-anak dibawah umur dieksploitasi untuk menjadi peminta-minta,” jelasnya.Diutarakannya, soal keberadaan anak-anak remaja yang menghisap lem di beberapa tempat di Kota Medan juga menjadi keprihatinan akan gagasan lahirnya Ranperda ini sehingga Pemko Medan dapat memberikan perhatian penuh kepada mereka. “Ini adalah proteksi terhadap masa depan Kota Medan, kita tidak ingin melihat anak-anak remaja salah pergaulan dan menjadi gelandangan serta melakukan aktifitas yang tidak benar seperti menghisap lem,” jelas Politisi Dapil V kota Medan ini.Begitu juga dengan Ranperda Pengaturan CSR, Nasir mengungkapkan, dengan nantinya Ranperda Pengaturan CSR menjadi produk hukum kita mengharapkan Dana CSR ini bisa benar-benar tersalurkan ke masyarakat dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan di masyarakat."Kita melihat cukup banyak BUMD, BUMN, PMD dan PMA yang beroperasi di Kota Medan  dan memberikan dana CSR nya bagi pembangunan masyarakat Kota Medan. Dengan adanya aturan tersebut, Dana CSR diharapkan bisa maksimal sampai ke masyarakat," jelasnya.Dengan adanya produk hukum yang mengatur, Dana CSR nantinya benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak positif kepada masyarakat misalnya soal pengembangan ekonomi masyarakat, dan infrastruktur.“Ini harapan kita kedepan," jelasnya seraya mengatakan bahwa Ranperda Pengaturan CSR sudah dijalankan di Kota Bandung.(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Peraturan Daerah Kota Medan tentang Produk Halal dan Higienis

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Medan Utara adalah Pintu Gerbang

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat