MATATELINGA, Medan: Selama menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejati Sumut), Muttaqin Harahap, SH, MH, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.372.467.086,37 atau Rp16,37 miliar lebih, dari perkara tindak pidana korupsi.
Pencapaian tersebut diraih dalam kurun waktu 10 bulan sejak Muttaqin Harahap dilantik pada Senin, 9 September 2024, sebagai Aspidsus Kejati Sumut.
"Penyelamatan kerugian keuangan negara senilai Rp16,37 miliar lebih itu berasal dari enam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Pidsus Kejati Sumut," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Senin (21/7).
Baca Juga: Kejari Samosir Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Sitiotio Dia mengatakan adapun rincian pengembalian kerugian keuangan negara, yakni pertama terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Jalan Muara Soma–Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2020 senilai Rp 2.054.000.000.