MATATELINGA, Medan:Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia. Lima orang korban berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara tersebut.
Kelimanya adalah, SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26), warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara dan LMS (25) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga: Dugaan Penculikan Seorang Pemborong Temui Titik Terang Kemudian, NAS (25) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan DLS (42) warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Pematangsiantar.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyebutkan, pengungkapan dilakukan pada 17- 18 Juli, setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan TPPO ke Malaysia melalui jalur laut Dumai, Riau.
Petugas mengamankan korban dari sebuah penampungan rumah di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.
"Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kombes Ricko Taruna Mauruh, Senin (21/7/2025).