MATATELINGA, Jakarta : Insiden tragis pembakaran rumah wartawan yang menewaskan empat orang masih terngiang ditelinga dan melekat diingatan masyarakat Indonesia khususnya bagi Eva Meliani Br. Pasaribu (anak Alm. Rico Sempurna Pasaribu). Pembunuhan berencana itu menjadi momok dan trauma mendalam bagi Eva dan Keluarga Besarnya.
Bergulirnya waktu tidak menggerakkan aparat penegak hukum untuk serius dan profesional dalam memeriksa dan menegakkan keadilan terhadap kasus wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Penyidik POMDAM I/BB lagi-lagi memberikan alasan yang tidak berdasar dan terkesan menutupi kasus ini.
Hal ini dibuktikan dengan telah berjalanya kasus ini selama satu tahun tanpa adanya penetapan tersangka terhadap oknum TNI Koptu HB yang diduga terlibat dalam kematian Rico dan Keluarganya.
Peristiwa mengenaskan itu sesungguhnya melibatkan peran sipil dan militer sebagai terduga pelaku. Berkaitan dengan pelaku sipil telah ada tiga orang yang menjadi terdakwa dan divonis pidana penjara seumur hidup sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan dan saat ini masih berproses di Mahkamah Agung RI (Kasasi) karena Jaksa Penuntut Umum semula menuntut pidana mati untuk ketiga terdakwa.
Baca Juga: Mantan detektif LMPD Brett Hankison dijatuhi hukuman Penjara