MATATELINGA,Medan:DPRD Medan tuding Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak bernyali menertibkan usaha ekspedisi bongkar muat di sepanjang Jl Pukat II Kekurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Akibat kegiatan aktifitas bongkar muat di padat penduduk sangat meresahkan warga, karena menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas.
"Aktifitas bongkar muat sudah bertahun tahun dikeluhkan warga. Tetapi tetap saja kegiatan mulus berjalan dan kesan ada pembiaran. Kita sangat menyayangkan pihak Dishub Kota Medan yang tidak berani menertibkan," ujar Edwin Sugesti Nasution Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: Terima Kunjungan Danpas Brimob I, Rico Waas Berharap Brimob Dapat Bantu Atasi Tawuran di Medan Utara Untuk itu kata Edwin, Pemko Medan harus bertindak tegas karena sudah sangat meresahkan warga. Tindakan tegas patut diberikan', karena selain mengganggu kenyamanan warga terbukti melanggar Perda dan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.