MATATELINGA,Mandailing Natal :Kelalaian pelayanan publik di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ditemukan kantor desa yang kerap tutup saat jam kerja, kini muncul pelanggaran baru: bendera Merah Putih tetap berkibar hingga malam hari.
Pantauan langsung wartawan pada Selasa malam (22/07/2025) menunjukkan bendera nasional masih terpasang di tiang depan kantor desa hingga melewati pukul 18.00 WIB. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang mewajibkan bendera diturunkan saat matahari terbenam.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya. "Dari pagi hingga malam tidak ada satu pun perangkat desa yang menurunkan bendera. Seolah tak ada rasa hormat," ujarnya.
Baca Juga: Wesly Zoom Meeting dari Command Center Peluncuran 80.081 Kopdeskel Merah Putih di Jawa Tengah Dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2009 memang disebutkan pengecualian dalam keadaan tertentu, namun tidak ditemukan adanya kegiatan resmi atau peristiwa khusus yang dapat membenarkan pengibaran hingga malam hari di kantor desa tersebut.