MATATELINGA, Medan : Paripurna pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2024 di gedung DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025) dihujani interupsi oleh sejumlah Anggota DPRD Sumut.
Pasalnya, jumlah Anggota DPRD Sumut yang hadir tidak kuorum, baik secara absensi maupun kehadiran fisik. Dari 99 orang Anggota DPRD Sumut, hanya 53 orang yang menandatangani absensi atau tidak sampai dua pertiga dari jumlah Anggota DPRD Sumut.
"Interupsi, paripurna terkait pengambilan keputusan ini tidak bisa dilanjutkan, jumlah kita tidak kuorum baik absensi maupun kehadiran. Kalau dilanjutkan, ini akan melanggar Tatib yang sudah kita buat," ucap Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, H. Syahrul Efendi Siregar kepada Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus yang memimpin sidang paripurna.
Baca Juga: Terkait Kasus Topan Ginting, Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Diperiksa KPK Sempat terjadi perdebatan pada kesempatan itu. Salah seorang Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Thomas Dachi, menyebutkan seharusnya protes tersebut dilayangkan Syahrul Efendi ketika rapat dimulai, bukan justru ketika rapat paripurna menjelang pengambilan keputusan.