MATATELINGA, Pakam :Penasihat Hukum terdakwa (ic. M. Rizky Ansari) dalam perkara tindak pidana persekongkolan pengelapan dokumen berharga Eka Putra Zakran SH, MH, (Epza) menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di nilainya banyak kelemahan seperti tidak cermat dan kabur (obscurlibel).
Saat siaran pers, seusai persidangan di Prngadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (23/07/25), Epza menyebutkan sudah menyampaikan permohonan agar sidang tindak pidana lakukan tatap muka (off line).
"Sebenarnya saya pribadi sangat keberatan jika sidang tindak pidana di lakukan secara online karena tidak bisa menggali informasi materiil, terkait fakta-fakta yang terjadi sesungguhnya, disamping itu prangkat-prangkat yang tersedia juga tidak mendukung, bising dan suaranya tidak jelas," ujar Epza.
Baca Juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Saksikan Peluncuran Logo dan Tema HUT ke-80 RI Kemudian di sisi lain Epza menambahkan dalam persidangan yang dihadirinya, hakim sempat menyetujui persidangan terhadap kliennya di laksanakan dengan tatap muka.