MATATELINGA, Labuhanbatu : Sidang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal kebun kelapa sawit PT. STA yang menyebabkan tewasnya seorang sekuriti, yakni Effendi Siregar, kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Kamis (24/7).
Perkara yang disidangkan di Tempat Persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat di Kotapinang tersebut menyeret 11 terdakwa, yakni MT, AJH, RAS, BT, RT, IH, AS, AS, AT, DMT, dan salah satunya seorang ibu rumah tangga, DR.
Sebelum persidangan dimulai, suasana pengadilan riuh dengan jeritan keluarga para terdakwa. Mereka menangis melihat keluarganya yang berada dalam ruang tahanan Tempat Persidangan Pengadilan Negeri Labuhanbatu di Kotapinang.
Baca Juga: Sidang Josniko Tarigan Pria Sempat Buron Setahun, Akui Pukul Korbannya Pakai Batu