MATATELINGA, Rantauprapat : Pengadilan Negeri Rantauprapat, menunda pelaksanaan "konstatering" sengketa penguasaan lahan pertapakan Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Peejuangan (DPC PDI P) Labuhanbatu, yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Pelaksanaan konstatering atas lahan pertapakan Sekretariat DPC PDI P Labuhanbatu tersebut, seyogianya akan dilaksanakan Kamis (23/7/2025) pagi.
"Ya, benar seyogianya pagi ini pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat, akan melaksanakan "konstatering" sengketa lahan Sekretariat DPC PDI P ini. Namun hingga saat ini, petugas yang akan melaksanakan konstatering itu, belum terlihat", ucap Dahlan yang dihubungi media ini siang tadi.
Baca Juga: Kejari Sergai Terima Tahap II Perkara Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Menurut Dahlan, sebenarnya kami dari unsur pengurus DPC PDI P Labuhanbatu, bersama sembilan pimpinan anak cabang, ingin melihat pelaksanaan konstatering teesebut. Namun tanpa diketahui, pelaksanaan konstatering itu nampaknya belum jadi hari ini.