MATATELINGA, Medan : Ratusan warga Kota Tanjungbalai yang menggeruduk Markas Polda Sumut menyerukan pemecatan Kompol Dedi Kurniawan (DK), Jumat pagi, (25/7/2025).
Kompol DK ini merupakan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap dan menahan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Padahal, berdasarkan fakta-fakta yang ada, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik Rahmadi.
Tetapi milik tersangka lain yang diduga sengaja diletakkan petugas di dalam mobil Rahmadi untuk menjerat warga Kota Tanjungbalai itu.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Narkoba di Mahkota Hall & KTV Tersya
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258