MATATELINGA, Deli Serdang: Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menegaskan bahwa ketidakhadiran terdakwa M. Rizky Ansari dalam persidangan kasus dugaan pencurian dan penggelapan surat berharga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam bukan disebabkan kendala anggaran.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada hambatan anggaran dalam menghadirkan terdakwa ke persidangan," kata Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk ketika dihubungi dari Medan, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan, penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk berkoordinasi dengan pihak rumah tahanan tempat terdakwa dititipkan.
Baca Juga: Trump Tandatangani Perintah, Untuk Memudahkan Pemindahan Tunawisma dari Jalanan