MATATELINGA,Mandailing Natal : Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal resmi mengundang Kepala Desa Simpang Koje untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan awal permintaan keterangan guna menilai kelayakan informasi serta bukti awal yang diterima oleh Inspektorat. Dalam pemeriksaan hari ini, Kepala Desa Simpang Koje telah memenuhi undangan dan hadir di kantor Inspektorat, (25-07-2025)
Syukur Siregar (Irspektur pembantu bidang investasi dan pengawasan korupsi) menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan validitas bukti yang disampaikan oleh pelapor. Jika dinilai memenuhi unsur yang cukup, maka proses akan dilanjutkan ke tahap investigasi.
Baca Juga: PLN Perkuat Sinergi di Mandailing Natal, Wujudkan Semangat Kemerdekaan Melalui Listrik yang Merata dan Andal "Tahap berikutnya, kami akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut," ujar Syukur Siregar, Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Investasi dan Pengawasan Korupsi tersebut.