MATATELINGA,Medan:Sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari penggugat,Eka Wardani terhadap Tergugat M. Sugiarto PNS Lantamal I Belawan, masih di lanjutkan di Pengadilan Negeri medan,ruang Cakra 8 , jalan pengadilan, kelurahan no 8,Petisah Tengah, kecamatan Medan Petisah,kota medan, Sumatra Utara (kamis ,24/07/2025).
Di persidangan hari ini Penggugat Eka Wardani hadir di dalam ruangan sidang bersama para pengacara dan saksi.pengacara yang hadir di persidangan,M. Sahril SH,Ramadianto SH, Panji Wibowo SH,beserta kedua saksi.
Selanjutnya pertanyaan bertubi-tubi di lemparkan para pengacara dan hakim. Pada para saksi mengenai pinjaman sebesar 250 juta yang di pinjam di BRI Belawan oleh Tergugat M. Sugiarto PNS Lantamal I Belawan yang tidak sepengetahuan dari istri sah nya,Eka Wardani.
Baca Juga: Keluarga Korban dan Terdakwa Menjerit-jerit di Sidang Perkara Curat Berujung Tewasnya Sekuriti PT. ST