MATATELINGA,Tarutung : Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan tahun 2025 pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Tapanuli Utara pada hari Sabtu (26/7). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, Herry H. Simatupang.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tapanuli Utara, Bapak Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si. di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Rutan menyampaikan rencana teknis pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kunjungan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan dengan pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan remisi 17 Agustus yang menjadi bagian dari pembinaan kepada warga binaan," ujar Karutan Tarutung.
Lebih lanjut, Karutan Tarutung menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto melalui Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi tentang Permohonan Penyampaian Remisi bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Bagi Anak Binaan Tahun 2025.
Baca Juga: Lomba Motocross Grasstrack Bupati Cup 2025 Digelar