MATATELINGA,Mandailing Natal : Aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di wilayah Batang Natal, tepatnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal. Meski telah dilarang melalui surat resmi Bupati Mandailing Natal, praktik perusakan lingkungan ini justru kian marak dan terkesan dilindungi.
Dari hasil investigasi di lapangan dan wawancara dengan sejumlah warga setempat, muncul dugaan mengejutkan: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampung Baru, Akyar Utdin, diduga kuat merupakan salah satu pemilik dompeng yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
"Sudah lama kami menduga, tapi baru belakangan ini aktivitasnya makin terang-terangan. Kami khawatir lingkungan kami rusak total," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Baca Juga: Warga Apresiasi Satlantas Madina; Buat SIM Sesuai SOP, Mudah dan Cepat Tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, mencemari air yang digunakan masyarakat. Ironisnya, dugaan keikutsertaan seorang pejabat desa dalam aktivitas ilegal ini menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum di daerah.