MATATELINGA,Pematangsiantar : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Pematangsiantar, Julham Situmorang menuding Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani SH, meminta uang senilai Rp 200 juta terkait penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) melalui akun media sosial Facebook (FB).
Terkait tudingan itu, Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani mengatakan, bahwa hal itu tidak benar. Ia menambahkan, bahwa ia bersama team saat ini sedang berada di Kejari Pematangsiantar, terkait pelimpahan tahap dua dalam perkara tersebut.
"Siap bg, yang pasti hal itu tidak benar bg. Saya dan team sedang ke jpu untuk tahap 2 terkait dengan perkara yg kami tangani bg (perkara Julham)," sebut Ipda Lizar kepada MATATELINGA.com, Senin sore (28/7/2025).
Baca Juga: Bupati; Pemkab Simalungun Komitmen Untuk Geopark Kaldera Toba. Sekadar diketahui, bahwa Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang mengunggah di akun Facebook pribadi, pada Senin dini hari (28/7/2025), bahwa dirinya dimintai uang senilai Rp200 juta oleh oknum penyidik. Lantas, karena ia menolak memberikan uang tersebut, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.