MATATELINGA, Medan : Dua oknum mahasiswa dan satu sekuriti Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (28/7/2025) sore.
Sebab, ketiga oknum tersebut diduga telah melakukan pengrusakan terhadap UTND pada Sabtu (26/7/2025).
Laporan Polisi (LP) yang dibuat ahli waris Cut Fitri Yulia (41), warga Kabupaten Simeulue, Aceh itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1209/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Juli 2025 pukul 16.30 WIB.
"Kita datang ke mari (Mapolda Sumut) melaporkan pengrusakan (pasal) 406 junto 170 (KUHPidana) tentang pengrusakan secara bersama-sama," terang kuasa hukum ahli waris Cut Fitri Yulia, Dwi Ngai Sinaga di depan gedung SPKT Polda Sumut.
Baca Juga: Kabarnya Oknum Pengacara "Kabur" dari Sidang di PN Deli Serdang, Ada Apa..?