MATATELINGA,Medan : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Ridha Sah Putra dalam keterangannya, Senin (28/7/2025) menyampaikan bahwa petugas melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap dua orang WNA asal India berinisial SS dan GS, yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA), yang menginformasikan adanya keberadaan dua WNA asal India yang mencurigakan di wilayah Jl. Bajak V Gg. Bahagia, Medan Amplas, Kota Medan,"ucapnya.
Baca Juga: Kepala Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada 2025 Menindaklanjuti laporan tersebut, ucap Ridha Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi lapangan pada Sabtu, 28 Juni 2025.