MATATELINGA, Toba : Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba bekerjasama dengan Kecamatan Silaen dan Pemerintah Desa Hutagaol Sihujur menggelar sosialisasi bertajuk Sosialisasi Sadar Hukum Pemberdayaan Masyarakat di Desa Hutagaol Sihujur, Senin (28/7/2025) yang diikuti 65 peserta.
Dalam sosialisasi itu, Horlando Limbong dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menekankan pentingnya Pemahaman Sadar Hukum bagi masyarakat. "Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki kewajiban untuk menaati hukum," kata beliau.
Dalam sosialisasi itu, salah satu topik hukum yang menjadi fokus perhatian adalah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. "Masyarakat harus proaktif dalam melaporkan pelanggaran hukum. Dapat melapor langsung ke Kantor Kejari Toba atau lewat Hot Line Whatsapp 081377081448," tambah Horlando Limbong.
Baca Juga: Pembekalan Calon Guru Agama Katolik, Wakil Bupati : 'Semoga Ini Membawa Sukacita Bagi Semua' Jeremy Butarbutar, Jaksa Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menjelaskan beberapa bentuk kekerasan seksual terhadap anak, termasuk diantaranya kekerasan seksual secara verbal (nonfisik) dan kekerasan seksual secara fisik. Dampaknya kepada anak dapat mengakibatkan trauma, perubahan perilaku menjadi minder dan murung, menolak bersosialisasi dan gampang curiga. Anak dapat saja menyerap akibat kekerasan seksual, dan setelah dewasa dapat saja menjadi pelaku kekerasan seksual.