MATATELINGA, Toba:Menyongsong berlakunya KUHP baru yang akan berlaku sejak 1 Januari 2026, Balai Pemasyarakatan Sibolga beraudiensi dengan Pemkab Toba yang disambut langsung oleh Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus di ruang kerjanya pada Selasa (29/7/2025) sore.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Bapas Sibolga Sinarta Tarigan menyampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk berkoordinasi dengan Pemkab Toba dalam hal pelaksanaan KUHP yang baru. Terlebih dalam KUHP tersebut terdapat putusan pidana pekerja sosial bagi terdakwa sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.
Baca Juga: LPK Hosanna Resmi Berikan Pelatihan Bahasa Korea "Soalnya nanti ketika ada orang yang dipidana dengan putusan kerja sosial, hakim akan tanya kepada kami dimana terdakwa ini akan dipekerjakan. Jadi nanti pengawasannya tetap dari kami, Pak. Tetap akan kami awasi sampai selesai masa hukumannya," kata Kepala Bapas Sibolga menjelaskan tujuan kedatangan mereka.