MATATELINGA, Labusel : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus membuktikan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam lokasi terpisah, dua pengedar sabu berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika dengan total berat bruto 5,55 gram.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Sahat M Lumban Gaol menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial APNP alias Andre (24), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Baca Juga: Bowo Masuk Penjara, Karena Kasus Ini.... Tersangka ditangkap di kawasan Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 23.30 WIB.