MATATELINGALabuhanbatu :Negerilama : Menyembunyikan narkoba jenis sabu dalam tabung bola lampurusak, di rumah salah seorang tersangka ketahuan polisi, tim Unit Reskrim Mapolsek Bilah Hilir, Polres Labuhambatu, berhasil mengamankan dua pria, Minggu (27/7/2025).
Pengungkapan penyalahgunaan "barang haram" ini, berawal dari informasi masyarakat yang ditera Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir. Menindak lanjuti informasi dari masyarakatbtersebut, petugas mengamankan dua pria di Dusun II, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui PLT Kasi Humas Iptu Arwin SH menyampaikan, penangkapan dilakukan tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Riko Marthin Sihombing SH.
Baca Juga: Diduga Merusak UTND Oknum Mahasiswa dan Sekuriti Dilaporkan ke Polda Sumut Arwin menyebutkan, setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial PWT, 45, dan SH, 48, di rumah PWT di Dusun II, Desa Sidorukun.