MATATELINGA,Medan : PT Mabar Feed Indonesia (divisi layer farm gunung tinggi) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, para pekerja mengungkapkan bahwa perusahaan yang berkantor di Medan Deli ini, diduga tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Pelanggaran tersebut berpotensi merugikan pekerja yang kehilangan hak perlindungan sosial sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Atas hal itu, Kuasa hukum karyawan menghadiri undangan Dinas ketenagakerjaan kota medan Thomson Hutahean. SH. MH. didampingi M. Safri .Brahmana.SH, Boy C H Depari SH dan Ahmad Yani Nasution.SH.dari kantor hukum Permata law Office menegaskan bahwa perusahaan Di duga telah lalai.
"Maka dengan itu kami membuat aduan ke DISNAKER kota medan dan hari ini tanggal 30 juli 2025 kami(pekerja) dan juga PT.Mabar Fed Indonesia dipanggil untuk di klarifikasi dan dimintai keterangan,Tapi pada hari ini PT. Mabar fed tidak patuh kepada aturan dan mengabaikan undangan mediasi oleh Disnaker Medan. Dikarenakan hari ini pihak perusahaan satu pun tidak ada yg hadir, " ujar Thomson.
Baca Juga: Rico Waas Salurkan Bantuan Beras pada 500 Keluarga di Medan Utara,1.000 Asuransi Nelayan BPJS Ketenagakerjaan Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Masa kami bekerja sampai saat ini belum pernah menerima kartu peserta BPJS atau pun bukti pendaftaran resmi. Kami juga tidak melihat adanya potongan iuran BPJS dalam slip gaji kami. Ini sangat mengkhawatirkan karena berisiko menghadapi kondisi kesehatan atau kecelakaan kerja tanpa perlindungan yang seharusnya" kata karyawan tersebut.