MATATELINGA, Kotapinang : Menyimpan narkoba jenis sabu dalam kotak rokok bermerek "M dan RB", Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan dua pria dari tempat terpisah serta dalam waktu berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap APNP alias Andre, 24, warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Tersangka diamankan Kamis (24/7/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu plastik klip sabu seberat 1,13 gram bruto, disembunyikan dalam kotak rokok bermerek "M". Polisi juga menyita satu unit handphone Vivo dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Aseng, yang kini masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumatera Utara, Nia Lim Tawarkan Fasilitas Pendidikan Gratis Kepada Intan Mutiara