MATATELINGA, T.Tinggi : Seperti tidak ada kapoknya dan malah kembali masuk ke penjara karena narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 gram.
Dialah Mardani alias Dani (41), warga Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang merupakan seeorang resedivis dalam kasus narkoba tahun 2022, kembali di tangkap tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Selasa malam (22/70/2025) kemain.
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Kamis (31/07/2025), yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas tengah melakukan patroli dan penyelidikan dilokasi yang kerap dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika, tepatnya di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Truk Senggol Truk Masuk Ke Jurang