MATATELINGA, Pakpak Barat: Satuan Reskrim Polsek Pakpak Bharat menciduk terduga pelaku pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas intelektual tunagrahita di Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Selasa (29/7/2025) dinihari.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim, Iptu Charles Manurung menjelaskan, terungkapnya peristiwa pemerkosaan itu berawal dari Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut Ketika itu, korban inisial SB (19), bercerita kepada abang sepupunya OB, mengaku didatangi tersangka TS (47) saat berada di ladang milik orang tuanya.
"Tersangka kemudian menarik lengan korban ke ladangnya yang letaknya berada di sebelah. Tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan," sebut Iptu Charles, Kamis (31/7/2025).
"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka memberi korban uang Rp 5.000,- agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," kata Charles Manurung.