MATATELINGA, Medan : Tim kuasa hukum Rahmadi telah menyampaikan berbagai bukti yang dinilai janggal ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Utara.
Oleh karena itu, dugaan kejanggalan dalam penangkapan Rahmadi, seorang warga Tanjungbalai yang kini menjadi tersangka kasus narkotika, mulai menyeruak ke permukaan.
Tak hanya ke Itwasda, dokumen dan rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan saat penangkapan juga sudah diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya pembelaan atas kasus yang disebut-sebut sarat rekayasa.
Baca Juga: AKBP Sah Udur Sitinjak Sambut Irwasda Polda Sumut Cek SPPG Polres Pematangsiantar "Iya, hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan penganiayaan terhadap klien kami oleh Kompol DK (Dedi Kurniawan)," ujar Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, usai menghadiri undangan klarifikasi di Mapolda Sumut, Kamis, (31/7/2025).
Ia hadir bersama rekannya, Thomas Tarigan, dan abang kandung Rahmadi, Zainul.
Dalam proses klarifikasi itu, lanjut Umar menjelaskan, penyidik meminta tim kuasa hukum memaparkan semua bukti yang menguatkan laporan penganiayaan dan dugaan kriminalisasi.
Di antaranya, rekaman video saat penangkapan yang diduga memperlihatkan kekerasan, serta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai fakta.
"Bukti-bukti ini sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan, tadi juga ada tim dari Itwasda yang datang langsung meminta penjelasan dan dokumen kejanggalan," jelas Umar.
Ia berharap, langkah ini membuka mata pimpinan Polda Sumut bahwa penangkapan Rahmadi menyimpan sejumlah kejanggalan yang tak bisa diabaikan.
Umar menegaskan, bila Polda Sumut tetap tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap kliennya, pihak keluarga bersama masyarakat Tanjungbalai akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Mabes Polri, dan Gedung DPR RI.