MATATELINGA, Labusel : Kasus dugaan penganiayaan seekor Beruk (Macaca Nemestrina) yang sempat viral dan memicu reaksi publik di media sosial, memasuki akhir proses penyelidikan.
Dua terlapor dugaan penganiayaan hewan itu, IS dan RR resmi dipulangkan atau dibebaskan karena unsur pidananya tidak terpenuhi.
Dijelaskannya, kasus itu bermula dari Laporan Informasi (LI) tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025.
"Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi seperti warga, kepala dusun, serta orang yang memvideokan kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana," sebut Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham melalui Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Debat Sidang Korupsi Eks Kadis Kominfo Sumut: Pledoi Terdakwa Patahkan Tuntutan JPU