MATATELINGA, Binjai :Muhammad Yafid Ham alias Yafid (23) menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang sehingga mengalami luka memar dikepala bagian belakang, badan, mata dan bibir, namun anehnya, Yafid yang menjadi korban malah dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Binjai, Sumatera Utara.
Penganiayaan dilakukan pada saat Yafid Bersama temannya bermain olahraga Billiard di sebuah Lokasi di jalan Soekarno Hatta, Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 wib.
Tim Kuasa Hukum Yafid dari Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur Sumatera Utara, LBH Sinergi Cita Indonesia, Direktur Husein Harahap SH dan Batara Abdullah Nasution SH MH mengatakan Yafid ditetapkan tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/274/V/2025/SPKT/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Mei 2025, Pelapor Nathan Al Grenov Shinoda.
Baca Juga: Polres Binjai Sedang Proses Hukum Terhadap Kasus Bentrokan Dua Ormas Berdasarkan keterangan Yafid dan video CCTV , lanjut Batara, pelaku penganiayaan adalah Nathan Al Grenov Shinoda keturunan etnis thionghoa dan pacarnya serta teman lainnya.