MATATELINGA,Simalungun : Dedikasi tinggi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali terbukti melalui keberhasilan mengungkap kasus penganiayaan bersenjata tajam yang mengakibatkan korban luka berat di wilayah hukum Polsek Purba.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) pukul 14.10 WIB memaparkan kronologi lengkap penanganan kasus yang melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.
"Kejadian bermula pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban Victor Haloho sedang duduk santai bersama istrinya di teras rumah mereka yang berlokasi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba," ujar AKP Herison Manulang.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban Victor Haloho (42), seorang petani, saat itu tengah bercerita dengan istrinya Sinta Roma Uhur Saragih (37) di teras rumah. Pada saat bersamaan, tersangka Dearson Haloho (45) yang juga berprofesi sebagai petani dan bertetangga dengan korban, melintas menggunakan sepeda motor sambil mengeber-eber mesin kendaraannya.
Baca Juga: Sat Pamobvit Polres Simalungun Intensifkan Patroli Blue Light, Amankan Objek Vital dan Tekan Aksi 3C di Parapat