MATATELINGA, Medan : Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menerima kunjungan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumut. Pada kesempatan itu, KPID Sumut menyampaikan tentang masa jabatan yang segera berakhir.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (30/7/2025).
"Tanggal 2 Agustus sudah habis masa jabatan. Sesuai peraturan KPI disebutkan, bahwa anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI yang baru," kata Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut Muhammad Hidayat.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ngatiana Turun ke Lokasi Longsor Hidayat juga melaporkan bahwa telah menyurati anggota DPRD Sumut perihal penyelenggaraan seleksi anggota KPID periode berikutnya. Juga menyampaikan bahwa hingga saat ini peminat radio masih ada. Seperti ceritanya saat kunjungan kerja di Labura, Labusel, Padangsidimpuan, ada sebuah siaran khas daerah yang masih diminati masyarakat.