MATATELINGA, T.Tinggi : Sap alias Izal (42) warga Keluraham Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, merupakan seorang resedivis dalam kasus narkoba di tahun 2014, kini hatus kembali masuk sel dalam kasus yang sama.
Dirinya di tangkap tim opsnal Satres Narkoba pada Jum'at sore (25/07/2025) pekan lalu dipinggir Jalan LKMD II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi bersama barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,11 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia dan 1 lembar potongan tisu.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Narkoba Jaringan Thailand Penangakapn itu setelah adanya laporan dari warga yang sudah lama mencurigai pelaku karena kerap kali menjadikan lokasi di tangkapnya pelaku sebagai lokasi peredaran dan jual beli narkoba, hingga membuat warga resah dan mengkawatirkan akan generasi muda yang ada di di daerah tersebut.
Akan laporan keresahan warga, Satres Narkoba langsung menurunkan tim nya guna di lakukan lidik hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang di temukan oada diri pelaku.