MATATELINGA,Sei Berombang : Nyambi edarkan sabu, personil Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labihanbatu, Kamis (31/7/2025), sekira pukul 19.00 WIB, menangkap MR alias Ridho, 25, warga Dusun II, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir.
Petugad menangkap MR, sehari-harinya diketahui berprofesi sebagai nelayan ini, karena diduga mengefarkan narkoba jenis sabu, di wilayah hukum Polaek Panai Hilir.
Tersangka ditangkap di Jalan Kartini, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Bersama tersangka, , petugas turut mengamankan barang bukti berup : satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar,, berisi diduga narkotika jenis sabu, seberat 1,64 gram brutto, serta 11 bungkus plastik klip transparan kosong.
Baca Juga: Polsek Tanah Jawa Gandeng Pondok Pesantren Dukung Ketahanan Pangan, Wujudkan Kamtibmas dan Swasembada di Simalungun Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin SH menjelaska, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat menyebutkan lokasi tersebut, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.