MATATELINGA, Serdang Bedagai :Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bantahan terhadap tayangan video di kanal Aktual Channel berjudul "Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi – Bantuan UMKM Bank Sumut Berkah atau Musibah?". Tayangan yang dirilis pada awal Agustus tersebut dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik, karena menyampaikan seolah perkara telah selesai dan tidak ada unsur pidana.
Dalam keterangannya pada Sabtu (2/8/2025), Kasi Intel Kejari Sergai menegaskan bahwa perkara atas nama terdakwa Selamet belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Perlu kami sampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag)," papar Hasan Afif Muhammad.
Dijelaskan bahwa pada tingkat pertama, yakni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa Selamet telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun denda Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 575.523.000.
Baca Juga: Dugaan Permufakatan Korupsi, Polisi Tahan Tohom Lumban Gaol di RTP Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam salinan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terungkap bahwa demi mendapat akses pinjaman ke lembaga perbankan daerah tersebut terdakwa telah memanipulasi laporan keuangan dengan cara menyusun data penghasilan yang tidak sesuai dengan kondisi riil, Terdakwa Selamet juga secara sadar mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat milik orang lain yang belum ada jual beli dengan Terdakwa dan juga menggunakan kredit tidak sesuai tujuan sebenarnya.
Selain itu, lanjut Kasi Intel bahwa terdakwa Selamet telah melakukan penitipan uang sebesar Rp 150 juta pada tanggal 20 Maret 2025 sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kepada negara.