MATATELINGA, Siantar : Polres Pematangsiantar menurunkan sebanyak 234 personil melaksanakan pengamanan eksekusi Tanah dan bangunan yang terletak di Simpang Jl. Haji Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Senin 4 Agustus 2025 pagi pukul : 08.30 Wib.
Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari tugas pokok Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan keputusan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar sesuai dengan amar putusan pengadilan dalam perkara perdata terkait kepemilikan atas tanah dan bangunan, yang telah melalui proses hukum panjang.
Baca Juga: Santer Satwa di Medan Zoo Kosong, PUD Pembangunan : Operasional Masih Tetap! Sebagai institusi penegak hukum, Polres Pematangsiantar bertugas untuk menjamin pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, aman, tertib, serta bebas dari gangguan yang berpotensi menghambat proses hukum.