MATATELINGA, T.Tinggi : AR alias Maman (35), warga Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi terpaksa harus masuk sel setelah dirinya kedapatan membawa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram.
Pelaku ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi pada Minggu dini hari (27/07/2025) di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi.
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., Senin (04/08/2025), yang menyatakan bahwa penangkapan pelaku berawal pada saat petugas yang sedang patroli mencurigai gerak gerik pelaku. Petugas melihat pelaku sedang berdiri dipinggir jalan seorang diri.
Baca Juga: Polres Pematangsiantar Turunkan 234 personil Pengamanan Eksekusi Tanah dan Bangunan