MATATELINGA,Negeri Lama : Meski sudah menggunakan radio Handy Talkie (HT) memantau pergerakan petugas, namun pria berinisial MW alias Yudi, 26, warga Dusun Sona, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu ini, tidak berkutik ditangan tim unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Pasalnya, personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, berhasil menciduk MW, tersangka pengefar narkoba jenis sabu, Sabtu (2/8/2025), sekira pukul 01.30 WIB, di rumahnya sendiri.
Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Rico Marthin Sihombing SH, berawal dari informasi masyarakat. Yang menyebutkan, rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Baca Juga: Maman Bawa 2 Paket Sabu Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu SH MH, memerintahkan tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan.